Minggu, 28 September 2008

TOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI!!! Dari Jogjakarta


Jogjakarta, 22 september 2008

Jogjakarta (BA-PA),

“ Salam.

YOGYAKARTA UNTUK KEBERSAMAAN (YUK!), yang terdiri lebh dari 150 jaringan masyarakat Sipil di Yogyakarta dengan tegas MENOLAK keberadaan Rancangan Undang-undang Pornografi (RUUP), bukan saja karena subtansi dan isinya yang masih de semangati oleh rancangan undang-undang sebelum (RUUAPP), namun juga karena RUUP BUKAN merupakan jawaban tepat atas permasalahan pornografi yang merajalela di Indonesia, kurang implementatif, dan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Perempuan dan anak-anak yang selama ini menjadi objek ekploitasi seksual, bisa jadi akan kembali menjadi korban karena RUUP ini. Meskipun pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual telah diakomodir dan di perbolehkan menggunkana materi seksualitas, namun RUUO tetap menggolongkannya ke dalam materi pornografi karena materi seksualitas adalah sala satu definisi pornografi. Bahkan, bisa jadi, Praktek hidup sehari-hari seperti menyusui anak di halaman rumah, mandi di pinggir sungai, sibok-simbok dipasar memakai kain brokat, dll akan dilarang karena RUUP ini. Intinya, masih banyak kekeburan dan kerancuan ise dasar, definisi, serta narasi pada setiap pasal-pasalnya.

YOGYAKARTA UNTUK KEBERAGAMAN (YuK) Menghargai upaya pemerintah dan DPR RI dalam membahas permasalahan pornografi. Namun karena banyak pertimbangan, terutama potensi permasalahan yang akan di timbulkan, terutama potensi permasalahan yang akan di timbulkannya, maka sekali lagi, YOGYAKARTA UNTUK KEBERAGAMAN (Yuk!) menolak rancangan undang-undang Pornografi (RUUP). Terimakasih Wassalam.

RUU Pornografi MELARANG

Ibu-ibu menyusui di halaman rumai!, Lomba binaraga!, Club Ade Rai!, Melarang ibu-ibu senam aerobik!, Simbok-sombok memakai brokat!, Ekstra kulikuler renang!, Orang mandi di sungai !, Tukang becak, petani!, buruh pasar, polidi ngligo!, Mbok damai kerokan di teras!, SPG (Sales Promotion Girl) bekerja!, Olah Raga Volly pantai!, Lomba Panjat pinang!,Pacaran di via SMS!, Cewek-cewek ikut Futsal!, Agung Leak katokan Cendhak!, Pentas dangdut di acara 17-an!, Orang mlaku megal-megol!, Orang berak di sungai !, Jualan BH dan pakaian dalam di pasar!, Abak-anak menonton (kura-kura ninja,spiderman,supermen, Incredible Hulk, Gatot Kaca)!, Creambath dan sp!, Memakai lipstick di depan rumah!, Penggunaan internet!, Dan lain-lain dan lain-lain!”

Di sampaikan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Jogjakarta :

IHAP (institute Hak Asasi untuk Perempuan)/ KPI DIY/ Mitra Wacana/ LH DIY/ MERTI YOGYA/ USC satunama/ YPR (yayasan pondok rakyak)/ Teater Garasi/ LKis (Lembaga Kajian Islam and Sosial)/ Jaringan Perempuan Yogya (26 lembaga/komunitas)/ Circle Yogyakarta/ Yaysan Umar Kayam/ KPI sleman/ Yayasan Kampung Halaman/RTND (RumpunTjuk Nyak Din)/ PLU satu Hati (People Like Us)/ PSB (PerhimpunanSerikat Buruh)/ JNP Mahardika/ Forom LSM/ Syarikat Indonesia/ yayasan Anand Krisna/ Aksana Yogya/ HMI/PMII/ SP (solidaritas Perempuan)Kinasih/KKY/FPUB (Forum Persatuan Indonesia)/ Karta Pustaka/ Ikatan Seniman Yogyakarta/ Taring Padi/ Persino (persaudaraan Indonesia)/ Greget UIN/ PMII Komisaris UIN/ Koalisi AJI Damai (60-an lembaga/komunitas)/ UPLINK Yogyakarta (Urban Poor Lingkaje)/ KEBAYA (keluarga Besar Waria Yogyakarta)/ Rumah Seni cemeti/ Yasanti/ YBK (Yayasan Bagong Kusudiarjo)/ TRI TUNGGAL/ Teropong APMD/ Kelompok Kepantingan LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transexual)/ LBH_Ansor/ PKBI (Persatuan Keluarga Berencan Indonesia) DIY/ LP3Y/ Asrama-Asrama Mahasiswa di Yogyakarta/ Diporanno Library/ AWI (Anak Wayang Indonesia) GKJM (Gabungan Kaum Jalanan Merdeka)”

Demikian tulisan selebaran yang di bagikan oleh para penolak RUUP yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang kurang lebih mencapai 150 Jaringan Masyarakat Sipil yang melintasi di depan jalan malioboro dan melakukan orasi di depan gedung agung pada Senin, 22 september jam 14.00 wib hingga 17.00 wib. Namun sebelumnya para PENOLAK RUUP (Rancangan Undang-undang pornografi) pada jam 10.00 hingga 12.00 wib telah melakukan orasi di depan kantor DPRD Jogjakarta jalan malioboro.

Pada orasi yang di lakukan di depan gedung agung Jogjakarta, Ada orasi yang di lakukan oleh salah satu masyarakat dari perwakilan Kalimantan dengan menganjam pemerintah SBY ”kalau Rancangan Undang-Undang tetap di sahkan maka kami Kalimantan siap memisakan diri dari NKRI karna kami orang Kalimantan hidupnya di sungai”. Peserta yang kurang lebih 1.000 orang ini dengan damai melakukan demonya yang di kawali pihak Polisi Jogjakarta hingga pada jam 17.00 wib, dimana peserta demo melakukan pembubaran setelah melakukan doa bersama pada akhir demo itu.

Papua mempunyai ancaman terbesar jika Rancangan Undang-Undang Pornografi ini di sahkan, orang yang tadinya memakai pakaian adat, koteka, cawat, santai dengan tidak memakai baju di depan rumah, mandi di pantai, tangkap ikan di laut, tarian adat dan mungkin masih banyak lagi. Hal ini akan mencegah kita melakukan itu, dan jika tidak maka ada sangsinya. Namun ada hal lain yang di tuliskan juga dalam Rangcangan Undang-Undang Pornografi adalah :

1. Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5

tahun. Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
2.Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5

tahun. Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
3. Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5

tahun. Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
4. Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 6 tahun Denda :

Rp 100 juta - Rp 300 juta
5.Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun Denda : Rp 50

juta - Rp 250 juta
6.Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun

- 5 tahun Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
7.Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun –

5 tahun Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
8.Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 10

tahun Denda : Rp 100 juta - Rp 500 juta
9.Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2) Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 10

tahun Denda : Rp 100 juta - Rp 500 juta
10.Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 3 tahun - 10

tahun Denda : Rp 100 juta - Rp 1 milyar
11.Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3) Ancaman pidana Penjara : 3 tahun - 10 tahun Denda

: Rp 100 juta - Rp 1 milyar
12.Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 6 bulan - 2 tahun

Denda :Rp.25 juta - Rp.100 juta.
13.Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2)
Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta

Apa jawaban anda untuk RUUP ini MENDUKUNG Atau MENOLAK, Hal-hal ini akan membuat pola hidup masyarakat akan terus berubah sesuai dengan tuntutan yang ada.(medex)

Tidak ada komentar: