Jumat, 28 November 2008

Raperdasi HIV Papua yang diributkan

Dear all,
Isi Raperdasi HIV Papua yang diributkan / krusial oleh teman-teman :

1. Bab V -Kebijakan, Psl 11 (3) Memberlakukan penggunaan kartu identitas AIDS bagi setiap orang di Provinsi Papua.

2. Bab VI Strategi Penanggulangan , Psl 12 (5) Membentuk keluarga next generation yang berkualitas baik, bermoral dan beriman serta mampu mencegah masuknya HIV kedalam anggota keluarga.

3. Psl 13 (1) Menerapkan pola PCT (Proaktif Counseling and Testing) diberbagai jenjang dan strata unit layanan kesehatan pemerinytah maupun swadaya masyarakat, panitia atau relawan dalam upaya penjaringan dan penemuan kasus dini. .

4. Bab VII-Upaya Penemuan Kasus Baru- Pasal 14 (3) Hasil PCT dicatat dalam kartu identitas AIDS, buku induk serta merupakan salah satu sumber data penting bagi pembuatan data base.

5. Pasal 15 , Pemeriksaan darah HIV wajib dilakukan terhadap:
(2) Pasangan calon nikah
(3) Pencari kerja swasta maupun PNS
(4) Calon siswa dan mahasiswa baru
(8) Pencari kerja dari dalam dan luar Papua

6. Bab VIII Pembuatan Data Base, Pasal 16
(1) Data base harus memuat identitas lengkap dari setiap penduduk di Prov.Papua, orang yang telah terinfeksi HIV dan penderita AIDS.
(2) Pembuatan data base dilakukan oleh Komite Khusus di bawah pengawasan langsung dari KPA Provinsi.
(3) Selain pembuatan data base, Komite khusus diberi kewenangan untuk memantau dinamika HIV dan AIDS di Provinsi Papua.

7. Bab IX Pemantauan Dinamika HIV dan AIDS. Pasal 17
(1) Pemantauan dinamika HIV dan AIDS dalam masyarakat terutama dilakukan pada orang yang terinfeksi HIV dengan perilaku seks bebas, penjaja seks jalanan, pengguna napza suntik, pecandu alkohol, penghisap lem aibon, zat adiktif lainnya dan atau orang dengan HIV positif yang berperilaku agresif.
(2) Pemantauan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan metode langsung maupun tidak langsung.
(3) Metode langsung digunakan dengan pemberlakuan kartu identitas AIDS bagi setiap orang di Papua.
(4) Metode tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan menggunakan alat bantu deteksi obyek, seperti halnya penggunaan microchip pada orang dengan HIV yang berperilaku agresif dan membahayan oran lain.
(5) Sebelum menerapkan alat bantu deteksi dinamika HIV dan AIDS dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perlu dilakukan kajian dan penelitian yang komprehensif oleh lembaga yang berkompeten seperti halnya KPA dan Pusat Studi AIDS di Provinsi papua.

8. BAB X Pencegahan HIV, Pasal 18 ayat 2 butir:
g. Memantau secara ketat dan membatasi setiap orang atau dinamika orang dengan HIV positif yang berperilaku agresif dan membahayakan orang lain
h. Apabila langkah nasehat dan pembinaan telah dilakukan secara baik kepada orang dengan HIV yang berperilaku agresif membahayakan, namun terjadi pelanggaran maka petugas atau Aparat Kepolisian dapat menahan untuk diproses secara hukum

9. Bab XI Pasal 21, ayat (4) ; Pemularsaan jenazah dari penderita AIDS dan atau HIV Positif, dilakukan oleh petugas terlatih bersertifikat dan sedapat mungkin pada unit layanan kamar jenazah khusus.

10. BAB XV Hak dan Kewajiban , Pasal 31, ayat 2 ; Setiap Instansi , Lembaga, Badan Hukum, Organisasi, termasuk penyedia tenaga kerja dan pengelola layanan publik berhak :
a. Memperoleh informasi dan perlakuan yang sama di muka hukum
b. mengetahui status HIV anggota atau calon anggotanya dari akrtu identitas AIDS; serta
c. Memberi saran dan atau melaporkan ke KPA apabila ditemukan Karyawan atau kliennya yang HIV positif dan membahayakan orang lain

11. Pasal 32, Ayat (2) Setiap instansi , Lembaga , Badan Hukum, Organisasi ternasuk penyedia tenaga kerja dan pengelola layanan publik, berkewajiba:
a. Memiliki status perijinan yang sah
b. memiliki visi dan prosedur tata cara yang jelas dan tertulis dalam ikut serta menanggulangi HIV dan AIDS.
c. Wajib mengembalikan kepada keluargadan atau daerah asal, bagi tenaga kerja baru dari luar Papua yang diketahui terinfeksi HIV, dan : ....

12. Bab XVII Dewan Pertimbangan AIDS Pasal (34)
(1) Dewan Pertimbangan AIDS mendapat tugas dan kewenangan untukmemberikan pertimbangan Paripurna , holistik, komprehensif, profesional dengan memperhatikan aspek medikososial kompleks terhadap calon penerima ARV yang terkendala oleh persediaan obat.
(2) Dalam hal jumlah calon penerima ARV lebih banyak dari kesediaan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , maka skala prioritas penerima ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan AIDS
(3) Dewan Pertimbangan AIDS paling banyak 7 orang dan terdiri dari atas unsur medis 2 orang, psikolog, agama, kaukus perempuan Papua, Dewan Adat Papua dan LSM yang pemilihannya melalui fit and proper test dan ditetapkan dibawah sumpah berdasarkan keputusan Gubernur
(3) Masa bakti Dewan pertimbangan AIDS adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali.


Salam,
Robert Sihombing,
Jayapura

Tidak ada komentar: